Melonjaknya perputaran uang di judi online, yang mencapai Rp 600 triliun pada kuartal pertama 2024 ini memicu tumbuhnya dampak negatif yang signifikan.
Salah satu dampak negatif melonjaknya perputaran yang di judi online ini yakni kecanduan dan kerugian finansial. Judi online dapat memicu kecanduan dan mendorong penggunanya untuk bertaruh secara berlebihan, berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, bahkan hingga kebangkrutan.