Kini, Pemerintah Indonesia disibukkan dengan perencanaan tax amnesty jilid kedua. Sebagai informasi, sebelumnya tax amnesty pernah dilakukan pemerintah pada 2016 silam. Sistem penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan tersebut sukses mengumpulkan Rp97,2 triliun. Itu senilai 59% dari target penerimaan uang tebusan, yaitu Rp165 triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL