Gratifikasi merupakan suatu tindakan memberikan hadiah dengan maksud mendapatkan keuntungan atau menghasut seseorang. Contoh gratifikasi mencakup pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, diskon, bonus, cicilan tanpa bunga, tiket liburan, fasilitas penginapan, perawatan gratis, dan prasarana lainnya. Gratifikasi bisa berganti menjadi tindak pidana suap ketika penerima gratifikasi merupakan seorang Penyelenggara Negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya. Meskipun dalam beberapa situasi pemberian hadiah bisa sah dan menjadi hal yang lumrah, tetapi pada banyak kasus, gratifikasi bisa menyebabkan korupsi hingga pelanggaran etika. Bagaimana gratifikasi dapat dicegah?
KEMBALI KE ARTIKEL