Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kedudukan Pancasila sebagai Salah Satu Konsensus Dasar Indonesia

3 Maret 2022   11:37 Diperbarui: 3 Maret 2022   12:17 891 2
Kedudukan Pancasila di Indonesia telah disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea 4 yang menyebutkan "... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Selain dalam pembukaan UUD 1945, kedudukan Pancasila kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 serta Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun