Pancasila sebagai sebuah pedoman hidup bagi kehidupan bangsa indonesia, seharusnya bisa di jadikan acuan dalam berprilaku, bertindak, dan mampu membuat kebijakan dalam pemerintahan indonesia. Dalam sila kelima pancasila yang berbunyi " Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" sila kelima ini menuntut wajib negara untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara, serta pemerataan dalam berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi maupun politik. Hak kewajiban warga negara harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah lahir, bahkan sebelum lahir. Dalam kehidupan bernegara, setiap warganya wajib memiliki hak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Dalam konteks ini pancasila sebagai acuan yang mampu menjelaskan melalui sila sila yang harus di implementasikan melalui landasan hukum dalam menegakkan keadilan namun dalam implementasi mengalami berbagai hambatan baik internal maupun eksternal. Keprihatinan hukum jauh dari unsur keadilan, sehingga menjadi pertanyaan apakah nilai-nilai pancasila yang di ajarkan di acuhkan? Pancasila merupakan ideologi bangsa sebagai pandangan hidup serta landasan dalam aktivitas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terkesan hanya dijadikan gambaran tanpa penerapan termasuk dalam bidang hukum. Implementasi hukum dalam menegakkan keadilan sosial dapat berupa pelaksanaan undang undang, keputusan peradilan, peraturan pemerintah dan kebijakan-kebijakan yang lainnya. Dalam hal ini Implementasi Landasan Hukum Pancasila dalam Menegakkan Keadilan Sosial dapat di Implementasikan melalui Sila-Sila Pancasila
KEMBALI KE ARTIKEL