RABU, 03 Agustus 2022. Â Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri di tetapkannya Sabtu, 30 Juli 2022 sebagai Tahun Baru Hijriyah yang ke-1444. Â Dalam meyambut tahun baru hijriyah kali ini hampir seluruh masyarakat muslim di indonesia merayakan dengan meriah tidak seperti dua tahun sebelumnya yang dikarenakan himbauan dari pemerintah untuk tidak megadakan kegiatan yang memicu kerumunan di karenakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.Â
KEMBALI KE ARTIKEL