Pihak-pihak yang setuju bahwa CSR adalah kewajiban yang harus diatur oleh negara percaya bahwa UU CSR akan membawa keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat sedangkan mereka yang tidak setuju tentang kewajiban CSR percaya bahwa dengan keluarnya regulasi yang mewajibkan CSR, maka dana CSR akan rentan tersangkut praktik-praktik manipulasi, begitu pula inisiatif dan hikmah intelektual tidak dapat diwajibkan oleh perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sendiri menurut definisi PA CSR yang diperkenalkan dan berkembang pada International Conference on CSR and Improving The Natural Nutritional Status: Obtaining Millenium Development Goals in Indonesia, adalah
"CSR bermula ketika seluruh semua peraturan dan regulasi berakhir; Ia adalah hubungan organik antara perusahaan, pembuat profit, dan pembangunan sosial yang dilaksanakan untuk mencapai solusi menang-menang di area dimana sebuah perusahaan memerlukan sesuatu yang tidak dapat dibeli dari masyarakat dan membutuhkan investasi melalui perencanaan bisnis untuk perusahaan dan perencanaan bisnis untuk masyarakat. "
("CSR starts where all existing laws and regulation end; it is an organic link between enterprising, profit making, and social development, that is conducted as a win-win solution in areas where a company requires something that can not be bought and requires investment through a business plan for the society." )