Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Kontribusi Maqashid As-Syari'ah dalam Ijtihad Hukum Islam Kontemporer

13 Desember 2024   16:28 Diperbarui: 13 Desember 2024   16:28 62 0
Islam melegitimasi aktivitas ijtihad, bahkan hukumnya adalah fardu kifayah untuk merespon malasah kontemporer yang terus berkembang secara dinamis. Islam memberikan ruang ijtihad bagi siapa saja yang memiliki kompetensi dan keilmuan yang memadai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun