Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menilik Motivasi Legislator Kita

12 Mei 2015   14:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:40 215 0

Legislator dapat diartikan sebagai orang yang melakukan legislasi, sedangkan lembaga yang melakukan legislasi disebut dengan lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga legislatif dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang mempunyai wewenang untuk membentuk undang-undang sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun