Legislator dapat diartikan sebagai orang yang melakukan legislasi, sedangkan lembaga yang melakukan legislasi disebut dengan lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga legislatif dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang mempunyai wewenang untuk membentuk undang-undang sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.