Dalam agenda rapat kordinasi tersebut di sampaikan oleh Encep bahwa, telah di lakukan perundingan bipartit sebagaimana amanah Peraturan Menteri No. 07/2013 tentang Upah Minimum Pasal 11 ayat (1), dan PP 78/2015 Pasal 49 ayat (1) dimana upah minimum sektoral dapat di tetapkan berdasarkan hasil perundingan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan, yang perundingannya telah dilakukan selama dua kali perundingan yaitu pada tanggal 5 Januari 2017 di kantor APRINDO,Â
KEMBALI KE ARTIKEL