Negara Israel yang dirancang oleh Theodore Herzl pada tahun 1897 adalah sebuah negara teokrasi (sesudah Vatikan, Republik Islam Iran, dan Emirat Islam Afghanistan), yang terkait erat dengan ajaran Talmud tentang “Tanah Israel” (Erzt Israel). Negara Israel adalah satu-satunya negara yang tidak memiliki perbatasan yang jelas, atau dengan kata lain, tidak memiliki perbatasan sama sekali, baik dalam gagasan maupun dalam konstitusinya. Luas wilayah negara Israel yang dibentuk tidak pernah ditentukan.