Deklarasi Balfour 1917 adalah sebuah pernyataan publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Inggris saat Perang Dunia I yang mengumumkan dukungan untuk "tanah air nasional bagi orang Yahudi" di Palestina, yang saat itu merupakan sebuah kawasan Utsmaniyah dengan populasi minoritas Yahudi. Dukungan Inggris tersebut tertuang dalam sebuah pernyataan publik pada satu abad silam, tepatnya November 1917, yang ditandatangani oleh Menlu saat itu, Arthur Balfour, dan kini dikenal dengan
Deklarasi Balfour.
KEMBALI KE ARTIKEL