Menurut
World Health Organization (WHO), kekerasan seksual adalah segala tindakan yang dilakukan atas tujuan untuk mendapatkan tindakan seksual atau tindakan lainnya yang mengarah kepada seksualitas seseorang dengan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban. Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 Ayat 1, terdapat sembilan jenis tindakan kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL