Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Budaya Patriarki, Salahkah Dilahirkan sebagai Seorang Wanita sehingga Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

21 Januari 2024   10:49 Diperbarui: 21 Januari 2024   10:52 1512 109
Menurut World Health Organization (WHO), kekerasan seksual adalah segala tindakan yang dilakukan atas tujuan untuk mendapatkan tindakan seksual atau tindakan lainnya yang mengarah kepada seksualitas seseorang dengan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban. Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 Ayat 1, terdapat sembilan jenis tindakan kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual elektronik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun