Bela negara merupakan tindakan yang nyata warga negara atas kecintaan pada tanah air, artinya sebagai wujud sikap nasionalisme terhadap bangsa bernegara. Hal itu diperjelas melalui undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang pertahanan negara dan upaya bela negara yaitu “sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara”.
KEMBALI KE ARTIKEL