Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Â merupakan lembaga negara yang independen serta bebas dari segala bentuk campur tangan pihak lain dan berfungsi untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, pengaturan serta penyidikan terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, sektor jasa keuangan Non -- Bank seperti dana pensiun, asuransi, lembaga pembiayaan serta lembaga jasa keuangan lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi untuk menyelenggarakan dan melaksanakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan didalam sektor jasa keuanganÂ
KEMBALI KE ARTIKEL