Seperti yang sudah kita ketahui bahwa membayar pajak adalah kewajiban bagi orang atau badan yang memenuhi syarat untuk membayar pajak, bahkan sifat dari pajak adalah memaksa. Pajak sudah ada sejak zaman kerajaan hingga sekarang, yang membedakannya hanya bagaimana cara membayar dan bentuk pungutan nya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL