Schapelle Leigh Corby hari ini, 10 Februari 2014, mendapatkan hadiah istimewa berupa Bebas Bersyarat dari pemerintah Republik Indonesia setelah melewati 8 tahun lebih masa tahanan di penjara Krobokan, Bali. Padahal, seorang yang mengaku dijebak oleh aparat pada tahun 2005 di Bandara Ngurah Rai, Bali, tersebut telah divonis 20 tahun penjara. Corby saat itu dituduh sebagai sindikat perdagangan gelap ganja internasional dengan barang bukti 4,2 kg ganja di dalam tas bodyboard yang dibawanya dari Sydney, Australia.