Mertoyudan, Magelang (31/7) -- Adanya lonjakan kasus virus COVID-19 di Indonesia, membuat Pemerintah semakin gencar untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru untuk menekan kasus tersebut. Salah satu kebijakan Pemerintah yang dikeluarkan saat ini adalah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di sejumlah daerah. PPKM pada awal mulanya dilaksanakan pada 3 Juli 2021 hingga 26 Juli 2021 dengan catatan Pemerintah tetap menghimbau penerapan kebijakan PPKM Darurat ini. Hingga pada akhirnya Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 untuk menekan jumlah kasus harian COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL