Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Artikel Utama

Membangun Kesadaran Antikorupsi dengan Energi Positif dan Stoikisme

15 Oktober 2024   23:04 Diperbarui: 16 Oktober 2024   22:25 138 10
Negara Indonesia mengkategorikan korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menjadi bagian tindak pidana khusus. Disebut kejahatan luar biasa karena daya rusaknya yang besar, korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat yang sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan masyarakat sehingga menghambat pembangunan bangsa. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun