Negara Indonesia mengkategorikan korupsi merupakan
extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menjadi bagian tindak pidana khusus. Disebut kejahatan luar biasa karena daya rusaknya yang besar, korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat yang sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan masyarakat sehingga menghambat pembangunan bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL