Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara (PNS /ASN) sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat mempunyai peranan penting untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum, makmur, jujur, adil, berperadaban modern dan bermoral tinggi untuk melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat dan menjaga persatuan dan kesatuan sebagai wujud kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PNS merupakan alat pemerintah, perpanjangan tangan pemerintah yang terikat dan diatur oleh Undang-Undang. Tindak tanduk PNS diatur oleh hukum, termasuk kode etik dan segala larangannya.
KEMBALI KE ARTIKEL