Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

PNS Dilarang Sebar Ujaran Kebencian

7 Agustus 2018   11:07 Diperbarui: 7 Agustus 2018   11:18 738 3
Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara (PNS /ASN) sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat mempunyai peranan penting untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum, makmur, jujur, adil, berperadaban modern dan bermoral tinggi untuk melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat  dan menjaga persatuan dan kesatuan sebagai wujud kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PNS merupakan alat pemerintah, perpanjangan tangan pemerintah yang terikat dan diatur oleh Undang-Undang. Tindak tanduk PNS diatur oleh hukum, termasuk kode etik dan segala larangannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun