Pengertian penyiaran secara umum yaitu kegiatan penyelenggaraan siaran dalam media radio maupun televisi dimana diselenggarakan oleh organisasi penyiaran sesuai dengan media terkait. Sedangkan jenis media penyiaran sendiri menurut PP No.12/2005 tentang LPP RRI dan UU No 32/2002 tentang penyiaran dijelaskan bahwa jenis-jenis media penyiaran terbagi menurut format siaran, sumber pendanaan, wilayah cakupan layanan, dan lain sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL