UUD 1945 memuat berbagai hal dan dibagi ke pasal-pasal yang memuat perlindungan, penegakan, pemajuan, pemenuhan Hak Asasi Manusia,dll. Dan salah satunya yang sangat perlu diperhatikan adalah pasal yang memuat pemenuhan Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal tersebut merupakan pasal yang paling sering dilanggar. Dan salah satunya UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Maka setiap orang yang mempunyai perkara memiliki hak diperlakukan adil dihadapan hukum.
Saya mengatakan begitu karena saya sering melihat di berbagai media seperti TV dan koran, jikalau orang yang berstatus sosial tinggi bisa menyelesaikan kasus yang mereka perbuat tanpa adanya hukuman berat seperti penjara dengan harta mereka. Sedangkan orang-orang yang berstatus sosial rendah hanya bisa mengikuti proses pengadilan dan menerima hukuman dari pengadilan tanpa bisa mengelak.
Contoh Kasusnya adalah :
- Kasus Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao divonis Satu Bulan Setengah. Kasus ini terjadi pada Mei 2009 lalu.
- Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja. Padahal sejatinya Hamdani hanya meminjam sandal hasil produksi perusahaan untuk mengambil air wudhu.