Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Perceraian Pasangan Warga Negara Afrika Selatan yang Diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar

7 Desember 2015   00:29 Diperbarui: 4 April 2017   17:11 7323 0
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah register Nomor 172/PdtG/2014/Pn.Dps mengenai perceraian warga negara asing di Indonesia merupakan salah satu kasus yang terkait dengan Hukum Perdata Internasional. Gugatan ini diajukan oleh seorang suami yang sebut saja namanya Thomas yang merupakan Warga Negara Afrika Selatan, pemegang Pasport No. M00096351 dan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) di Indonesia, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang saat ini beralamat di Badung Bali. Bahwa Thomas dan Isteri nya sudah menikah sejak tanggal 12 Desember 1975 dan diterangkan dalam Akte Perkawinan Lengkap yang telah dikeluarkan Oleh Departemen Dalam Negeri Republik Afrika Selatan No. Q10424 pada tanggal 12 Desember 2005.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun