Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Ruang Publik Sudahkah Sepenuhnya Milik Publik?

30 September 2015   23:55 Diperbarui: 1 Oktober 2015   01:00 145 0
Dalam kehidupan perkotaan, sejatinya pemerintah kota tak tinggal diam untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang semakin baik demi mewujudkan suasana perkotaan yang semakin nyaman bagi para penghuninya. Dengan memperbanyak Ruang Publik serta melalukan pengelolaan secara berkesinambungan telah diupayakan oleh pemerintah kota di hampir seluruh perkotaan di Indonesia. kini yang menjadi sebuah persoalan adalah sudahkah Ruang Publik ini menjadi sepenuhnya milik publik.? tentu tujuan awal dengan dibangunnya fasilitas publik ialah dapat memberikan memberikan fasilitas yang dapat dimanfaatkan dan digunakan secara optimal oleh semua masyarakat, fasilitas seperti : taman kota, area olahraga, hutan kota serta tempat-tempat rekreasi dimaksudkan agar masyarakat dapat meluangkan waktu dengan keluarga maupun rekan-rekan mereka setelah penat bekerja di awal pekan sebagai sarana pelepas penat dan kejenuhan. serta fasilitas seperti: trotoar, jalan khusus sepeda, jembatan penyebrangan, dan wifi area disediakan oleh pemerintah kota untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat saat menjalankan aktifitas sehari-sehari. namun pada nyatanya ruang publik yang seharusnya milih publik dan dapat diakses oleh publik belum sepenuhnya menjadi milik publik.

Alih Fungsi & Penyalahgunaan Ruang Publik

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun