Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Tindaklanjut Presiden untuk MK

13 November 2013   23:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:12 51 0

17 oktober yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).  Tujuan pembentukan perpu ini adalah demi menyelamatkan keadaan MK yang sedang tidak seimbang dikarenakan tertangkapnya ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK yang kini resmi menjadi tahanan negara, yang juga menyebabkan kekosongan kursi kepemimpinan di konstitusi hukum tertinggi di Indonesia ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun