Memiliki asuransi merupakan salah satu upaya melindungi keuangan untuk masa depan dikarenakan kita tidak tahu hal apa yang terjadi dimasa depan misalnya kematian, kecelakaan, bencana alam, kecacatan dan lain sebagainya. Dengan asuransi, hal-hal buruk yang akan terjadi disuatu hari akan mendapatkan biaya ganti rugi oleh perusahaan asuransi dengan melakukan klaim. Jadi artinya, asuransi ini memberikan manfaat perlindungan kepada mereka yang terdaftar sebagai tertanggung, baik asuransi swasta maupun pemerintah.
Misalnya, kamu terkena musibah dan mengalami kecelakaan sehingga mengharuskan kamu dirawat inap di rumah sakit. Untungnya kamu memiliki asuransi sehingga semua pengobatan dan rumah sakit ditanggung oleh pihak asuransi. Jadi kamu tidak harus memikirkan biaya pengobatan lagi.
Selain itu, dengan adanya asuransi juga memberikan rasa aman dan ketenangan pikiran karena kamu tidak perlu mengkhawatirkan tentang risiko finansial yang tak terduga yang dapat merusak keuangan kamu. Namun tidak semua masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya asuransi padahal asuransi sendiri merupakan bentuk perlindungan diri pribadi. Faktanya, sebagian masyarakat masih berpikir asuransi ini merugikan karena merasa diri masih sehat dan tidak membutuhkan asuransi.
Selain itu, masyarakat masih memandang asuransi itu bertentangan dengan agama padahal asuransi di Indonesia telah memiliki fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nah di Indonesia sendiri sudah ada dua jenis asuransi sama seperti perbankan yakni Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah.
Sebagaimana kita ketahui, asuransi konvensional lebih dahulu dikenal masyarakat Indonesia dibanding asuransi syariah.Tetapi asuransi konvensional melibatkan unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian yang berlebihan) dan maysir (spekulasi). Sebagai muslim kita harus menghindari dari ketiga unsur itu dan lebih baik menggunakan asuransi syariah (takaful) karena sesuai dengan syariat.
Asuransi syariah (takaful) merupakan asuransi yang halal atau sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena didesain untuk mematuhi prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan tidak mengandung unsur riba (bunga) atau gharar (ketidakpastian yang berlebihan).
Asuransi syariah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti prinsip syariah Islami, saling tolong-menolong, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, dana titipan, dan produk yang beragam
Asuransi syariah juga menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba. Asuransi harta benda sendiri merupakan produk asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba.
Berikut ini perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah:
1. Perbedaan Prinsip
Asuransi konvensional didasarkan pada prinsip jual-beli risiko, sedangkan asuransi syariah didasarkan pada prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah.
2. Perbedaan Akad
Kontrak pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabbarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam, sedangkan kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungang oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung.
3. Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana pada asuransi syariah menggunakan prinsip syariah Islami, sedangkan pada asuransi konvensional dikelola sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi
Dana pada asuransi syariah dikumpulkan secara bersama-sama dalam bentuk dana kolektif, sedangkan pada asuransi konvensional sumber dana berasal dari pembayaran kontribusi setiap bulannya.
4. Perbedaan Pembayaran Klaim Polis
Pada polis asuransi konvensional, polis dipegang oleh satu orang saja, sedangkan pada polis asuransi syariah, polis dapat dipegang oleh satu orang hingga satu keluarga.
5. Perbedaan Pengawasan:
Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan asuransi konvensional diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK).