Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

K14_ PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

12 Juni 2022   13:46 Diperbarui: 12 Juni 2022   13:55 127 0
Pada PP No 24. Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan peraturan pemerintah yang dimana dalam peraturan tersebut terdapat perizinan berusaha, terdiri atas izin berusaha, izin untuk komersial atau operasional. Setelah melakukan pertimbangan terhadap pengesahan PP ini , atas dasar itu pada tanggal 28 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tersebut. Pada peraturan pemerintah ini, pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk melakukan kegiatan berusahanya dengan mengakses laman OSS. Lembaga OSS akan menerbitkan izin usaha atas berdasarkan komitmen kepada para pelaku usaha yang membutuhkan prasarana untuk menjalankan usaha atau kegiatan berdagangnya. Ditegaskan kembali dalam PP, jika pelaku usaha telah mendapatkan NIB setelah mendaftarkan di lembaga OSS maka ia sekaligus sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pelaku usaha yang sudah mendapatkan Izin Usaha yang sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah, mereka dapat melakukan kegiatan usahanya seperti, pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan juga pengoperasiannya, dan lain-lain. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun