Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

UUPT Nomor 40 Tahun 2007 - KUIS 6

10 April 2022   13:05 Diperbarui: 11 April 2022   00:27 105 2
Corporate Social Responsibility atau yang sering dikenal dengan panggilan CSR merupakan pertanggungjawaban perusahaan terhadap sosial. Pada bab V pasal 74, UUPT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana jika PT ini yang bersangkutan menjalankan usahanya/bisnisnya berkaitan dengan sumber daya alam, mereka wajib melaksanakan CSR tersebut.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun