Corporate Social Responsibility atau yang sering dikenal dengan panggilan CSR merupakan pertanggungjawaban perusahaan terhadap sosial. Pada bab V pasal 74, UUPT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana jika PT ini yang bersangkutan menjalankan usahanya/bisnisnya berkaitan dengan sumber daya alam, mereka wajib melaksanakan CSR tersebut. Â
KEMBALI KE ARTIKEL