SEMARANG (07/02/2022) -- Obat rusak dan kedaluwarsa yang dibuang dengan cara yang kurang tepat atau bahkan tidak tepat dapat menyebabkan meningkatnya penyalahgunaan obat oleh oknum-oknum tertentu. Pada tahun 2015 ribuan obat palsu dan kedaluarsa senilai 5 miliar disita, hal ini dilakukan setelah mendapat laporan dari warga setempat mengenai maraknya peredaran obat palsu dan kedaluwarsa yang diubah tanggal kedaluwarsanya, kejadian ini terjadi di Kota Bekasi. Kemudian pada tahun  2016 terjadi penjualan kembali obat kedaluwarsa, dimana pengepul membeli obat kedaluwarsa dari pemulung kemudian dijual kembali ke Pasar Pramuka, DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL