Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Penafsiran terhadap Plang Aturan Dilarang Parkir di Trotoar

17 November 2024   16:04 Diperbarui: 17 November 2024   16:11 78 1
Parkir di trotoar telah menjadi kebiasaan yang meresahkan di Indonesia. Terlepas dari alasan seperti minimnya lahan parkir. Trotoar bukanlah tempat parkir kendaraan bermotor. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa fasilitas publik seperti trotoar harus digunakan sesuai peruntukannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun