Parkir di trotoar telah menjadi kebiasaan yang meresahkan di Indonesia. Terlepas dari alasan seperti minimnya lahan parkir. Trotoar bukanlah tempat parkir kendaraan bermotor. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa fasilitas publik seperti trotoar harus digunakan sesuai peruntukannya.
KEMBALI KE ARTIKEL