Fenomena premanisme yang dilakukan oleh juru parkir ilegal bukan lagi menjadi suatu peristiwa baru di kalangan masyarakat. Seolah menjadi sesuatu yang dianggap lazim, aksi pemerasan oleh sejumlah oknum yang masih berkeliaran itu kian marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), premanisme diartikan sebagai hal yang bersifat preman. Sedangkan preman merupakan istilah yang ditujukan kepada seorang individu atau kelompok yang melakukan tindakan kriminal seperti kekerasan, pemerasan dan intimidasi kepada orang lain. Tindakan-tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga memberikan kekhawatiran akan keselamatan dan kenyamanan bagi mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL