Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Menganalisis Pengelolaan Risiko di Dunia Perbankan

11 Mei 2021   23:15 Diperbarui: 11 Mei 2021   23:20 393 1
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.  Dan Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit attau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun