Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Outsourcing: Ketika Pekerja Melewati Batasan Fungsi Utama

3 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 3 Desember 2023   17:29 275 2
Istilah outsourcing berasal dari bahasa inggris yang berarti “alih daya”. Pasal 1601 KHU Perdata yang mengatur tentang hubungan ketenagakerjaan, mengartikan outsourcing sebagai pemborongan kerja, yaitu suatu perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak lainnya, dimana pihak yang satu (yang memborongkan pekerjaan) menghendaki sesuatu hasil pekerjaan yang disanggupi oleh pihak lain, atas pembayaran suatu uang tertentu sebagai harga pemborongan. Menurut Brown dan Wilson (2005), outsourcing didefinisikan sebagai tindakan memperoleh layanan atas suatu pekerjaan tertentu yang berasal dari pihak luar, atau dengan kata lainnya, pemberi kerja menyerahkan pekerjaan tertentu tersebut untuk dikerjakan oleh pihak lain dengan suatu perjanjian tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun