Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum, Pilkada 2024 akan diikuti oleh 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini bukan hanya merupakan mekanisme untuk pergantian pemimpin, tetapi juga menjadi tolok ukur kematangan demokrasi di Indonesia. Pilkada yang baik seharusnya mencerminkan nilai-nilai moral, etika, dan kejujuran yang dijadikan dasar dalam pemilihan oleh rakyat. Sebaliknya, praktik politik uang dapat merusak integritas sistem demokrasi, merusak keadilan dalam proses politik, dan menghasilkan hasil pemilu yang tidak sah.
KEMBALI KE ARTIKEL