Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengaruh Retribusi Daerah terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat

19 Desember 2023   11:00 Diperbarui: 19 Desember 2023   11:03 62 0
Pajak adalah iuran wajib kepada Negara atau daerah terhutang oleh orang pribadi atau badan hukum yang bersifat memaksa berdasarkan uundang-undang yang berlak, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan keperluan Negara atau daerah. Pajak pusat memiliki beberapa bagian yaitu pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan sector perdesaan dan perkotaan, pajak bea materai, dan pajak lainya. Sedangkan pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak pariwisata, pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak air permukaan, pajak mineral batuan bukan logam dan batuan, pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air tanag, dan pajak sarang burung wallet.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun