Kesehatan adalah salah satu hak dasar manusia yang dijamin dalam berbagai peraturan dan undang-undang. Seperti yang tertera pada DUHAM Pasal 25 "Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Didalamnya, termasuk hak atas sandang, pangan, papan dan termasuk hak atas pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan". Hal ini juga tertera pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H. "Di dalam kontitusi kita pasal 28 H no. 3 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Inilah yang menjadi dasar mengapa hak atas kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia". Namun, meskipun ada komitmen terhadap hak ini, kenyataannya tidak semua orang di Indonesia dapat menikmati hak kesehatan secara merata. Terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil, di mana akses terhadap fasilitas kesehatan sangat terbatas.
KEMBALI KE ARTIKEL