Aktivitas pertambangan merupakan aktivitas yang mengubah bentang alam  dalam skala besar baik pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan besar atau oleh masyarakat dalam permen no .07/2014 tentang reklamasi pasca tambang telah berbunyi “perusahaan yang melakukan eksplorasi wajib meyerahkan rencana reklamasi dan jaminan reklamasi pasca tambang sebagai jaminan perbaikan lingkungan atas lahan yang tergangu atas aktivitas eksplorasi, namun faktanya banyak kita jumpai perusahaan nakal yang mengabaikan aturan tersebut baik berupa tambang batu bara atau tambang lainya yang selesai beraktivitas meninggalkan lobang – lobang pasca tambang.
KEMBALI KE ARTIKEL