Kebijakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan di Indonesia merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Melalui sistem zonasi ini, siswa diharapkan dapat bersekolah di lembaga pendidikan yang dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga menciptakan distribusi peserta didik yang merata. Namun, kenyataannya implementasi kebijakan ini menuai pro-kontra di berbagai kalangan, terutama di daerah pelosok negeri yang belum memiliki infrastruktur pendidikan yang cukup memadai. Ketidakhadiran sekolah negeri di wilayah pelosok membuat tujuan pemerataan yang dicetuskan oleh pemerintah justru sulit tercapai. Sebaliknya, hal ini kerap kali menempatkan anak-anak di pelosok negeri pada posisi yang kurang menguntungkan.
KEMBALI KE ARTIKEL