Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Pelaku Jasa Promosi melalui Media Sosial
9 Maret 2024 10:22Diperbarui: 9 Maret 2024 10:581045
Jasa promosi melalui media sosial semakin marak digunakan. Adanya kemungkinan pendapatan dari pajak yang cukup besar, Ditjen Pajak mempelajari tata cara pengenaaan pajak dari bidang ini, mengingat pemungutan pajak dari jasa promosi melalui media sosial ini hanya berdasarkan pada penyampaian SPT. Terkait pajak maka terdapat dua hal penting yaitu subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan (Resmi, 2013).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.