Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Covid-19 dan Konstitusi Negara

25 Mei 2021   12:23 Diperbarui: 25 Mei 2021   12:33 151 1
Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia saat ini sedang mengalami suatu tekanan saat menghadapi wabah covid-19.  Hal ini dapat dibuktikan dengan di keluarkannya keputusan presiden no 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19. Wabah ini berawal dari Provinsi Wuhan dan Hubei di China yang sangat mematikan dan kini telah menyebar di seluruh dunia. WHO telah menyatakan bahwa covid-19 merupakan pandemik. Dikatakan sebagai pandemik karena penyebaran wabah virus yang sangat cepat dan sangat luas menyebar di berbagai negara.

Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma dan hukum pemerintahan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini hanya menjabarkan prinsip yang menjadi dasar peraturan lainnya. Konstitusi memiliki aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Prinsip dasar hukum termasuk ke dalam bentuk struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara.

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting dan sudah menjadi bagian dari HAM. Karena menjadi bagian dari HAM, fasilitas dan sarana prasarana yang di sediakan harus layak dan pelayanan yang di terima harus baik.

Saat pandemik global ini yang kita butuhkan adalah jangan berjalan masing-masing. Informasi wabah corona dari pemerintahan pusat, daerah, kelurahan, RW atau RT harus bersifat transparan, sehingga masyarakat tahu agar dapat membuat masyarakat waspada dan meminimalisir penyebaran wabah. Informasi yang di dapat dari pemerintah dan sumber lainnya harus bersifat pasti.

Masyarakat tidak butuh perdebatan saat ini, masyarakat hanya perlu saling membantu satu sama lain dan berusaha mengatasi wabah covid-19 yang sedang menyebar ini. Pemerintah mempunyai tanggung jawab yang besar kepada masyarakatnya salah satunya adalah transparasi informasi yang akan masyarakat dapatkan mengenai wabah covid-19 ini. Masyarakat juga harus mendapatkan hak kesehatan yang layak. ini adalah hak konstitusional warga negara, dan merupakan kewajiban konstitusional negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun