Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945. Serta menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL