Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

3 Mei 2021   21:11 Diperbarui: 3 Mei 2021   21:11 54 0
Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945. Serta menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun