Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dilematisme Penyandang Disabilitas Ibukota

27 Juli 2012   10:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:33 180 0

Sebagai suatu Negara Kesatuan yang berdasar dengan konstitusional, persamaan hak untuk melakukan pembelaan negara, hak untuk kesamaan kedudukan di muka hukum, dan hak untuk penghidupan yang layak serta hak untuk berserikat, berkumpul, dan hak menyatakan pendapat telah jelas diatur dalam UUD 1945 baik dalam bentuk asli maupun dalam bentuk yang telah di-amandemen dalam pasal 27 sampai dengan pasal 29.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun