Arak Bali adalah minuman keras nan beralkohol khas Bali, selain dijadikan minuman pendamping di kala berkumpul dengan teman penggunaannya juga mencakup kepada tradisi dan adat di Bali. Dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola arak Bali seolah memberikan angin segar tehadap pengusaha lokal minuman keras tersebut serta tidak menimbulkan kekhawatiran dengan adanya penangkapan atau penyegelan usaha. Pada tahun 2022 Arak Bali juga menghiasi perhelatan G20 sebagai souvenir/oleh-oleh khas Pulau Dewata, dan di tahun yang sama dalam Surat Keputusan (SK) KEMENDIKBUDRISTEK Nomor 144/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022, Arak Bali resmi ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL