Permasalahan iuran JKN ini sangat signifikan timbul karena Faktor Kebijakan atas Virus Corona (vina) ini. Dimana tepatnya pada bulan mei 2020 isu kesehatan bertambah ramai. Â Menurut Perpres 64 tahun 2020, mulai 1 Juli 2020, peserta mandiri kelas 3 hanya membayar Rp25.500, sedangkan sisanya Rp16.500 dibayarkan pemerintah. Di 2021 dan tahun-tahun seterusnya, peserta mandiri hanya membayar iuran Rp 35.000, dan sisanya Rp7.000 dibayarkan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL