Menurut UU No. 16 Tahun 2016 disebutkan bahwa pembebasan pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, sebagai gantinya Wajib Pajak harus mengungkap harta dan membayar uang tebusan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL