Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota legislitaif (bacaleg) yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL