Puncak pemungutan suara pada Pemilu Serentak akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum telah memulai tahapan pemilu sejak 14 Juni 2022. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebut tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL