Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam PKPU tersebut termuat sebelas tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu terhitung sejak 14 Juni 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL