Tahapan Pemilu 2024 secara resmi akan dimulai, tepatnya pada 14 Juni 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
KEMBALI KE ARTIKEL